ANGGARAN RUMAH TANGGA
JARINGAN SEKOLAH ISLAM TERPADU INDONESIA
(JSIT INDONESIA)
JARINGAN SEKOLAH ISLAM TERPADU INDONESIA
(JSIT INDONESIA)
BAB I
ARTI NAMA DAN LAMBANG ORGANISASI
ARTI NAMA DAN LAMBANG ORGANISASI
Pasal 1
Arti nama
Arti nama
1. Jaringan adalah wadah kerjasama efektif dalam pemberdayaan pengelolaan pendidikan.
2. Sekolah Islam Terpadu adalah lembaga penyelenggara pendidikan formal tingkat dasar dan menengah yang menjadikan Islam sebagai landasan filosofis, konsepsional, operasional; dan menumbuhkan seluruh potensi fitrah peserta didik yang didukung oleh penyelenggara pendidikan, orangtua, masyarakat, pemerintah, dan lingkungan.
2. Sekolah Islam Terpadu adalah lembaga penyelenggara pendidikan formal tingkat dasar dan menengah yang menjadikan Islam sebagai landasan filosofis, konsepsional, operasional; dan menumbuhkan seluruh potensi fitrah peserta didik yang didukung oleh penyelenggara pendidikan, orangtua, masyarakat, pemerintah, dan lingkungan.
Pasal 2
Arti Lambang JSIT INDONESIA
Arti Lambang JSIT INDONESIA
1. Bentuk lambang JSIT INDONESIA memiliki arti sebagai berikut :
a. Pena menunjukkan kekuatan ilmu pengetahuan dan pendidikan
b. Tiga Jejak Bulan Sabit menunjukkan jaringan kerja yang solid
c. Tulisan JSIT INDONESIA menunjukkan identitas organisasi
2. Warna lambang JSIT INDONESIA memiliki arti sebagai berikut :
a. Biru menunjukkan cerdas dan bijaksana
b. Hijau menunjukkan Islam sebagai rahmatan lil’aalamiin
c. Kuning emas menunjukkan kecemerlangan dan kejayaan
3. Arti lambang secara keseluruhan berarti JSIT INDONESIA berperan sebagai penggerak munculnya kekuatan pendidikan Islam Indonesia untuk membangun kejayaan umat
a. Pena menunjukkan kekuatan ilmu pengetahuan dan pendidikan
b. Tiga Jejak Bulan Sabit menunjukkan jaringan kerja yang solid
c. Tulisan JSIT INDONESIA menunjukkan identitas organisasi
2. Warna lambang JSIT INDONESIA memiliki arti sebagai berikut :
a. Biru menunjukkan cerdas dan bijaksana
b. Hijau menunjukkan Islam sebagai rahmatan lil’aalamiin
c. Kuning emas menunjukkan kecemerlangan dan kejayaan
3. Arti lambang secara keseluruhan berarti JSIT INDONESIA berperan sebagai penggerak munculnya kekuatan pendidikan Islam Indonesia untuk membangun kejayaan umat
BAB II
SASARAN DAN SARANA
SASARAN DAN SARANA
Pasal 3
Sasaran
Sasaran
Untuk mencapai tujuan JSIT INDONESIA dirumuskan sasaran berikut :
1. Terselenggaranya pemberdayaan manajemen sekolah, pengembangan kurikulum dan pembinaan tenaga kependidikan
2. Terwujudnya media komunikasi yang efektif antar anggota
3. Terjalinnya kerjasama yang sinergis dengan pihak-pihak yang terkait dengan riset pendidikan, penentu kebijakan pendidikan, sumber dana, dan imtak/iptek
1. Terselenggaranya pemberdayaan manajemen sekolah, pengembangan kurikulum dan pembinaan tenaga kependidikan
2. Terwujudnya media komunikasi yang efektif antar anggota
3. Terjalinnya kerjasama yang sinergis dengan pihak-pihak yang terkait dengan riset pendidikan, penentu kebijakan pendidikan, sumber dana, dan imtak/iptek
Pasal 4
Sarana
Sarana
Dalam mewujudkan tujuan dan sasarannya JSIT INDONESIA menggunakan cara dan sarana yang tidak bertentangan dengan norma-norma hukum dan kemaslahatan umum, antara lain: forum komunikasi, seminar, forum silaturahim, sarasehan, pendidikan dan pelatihan, riset dan pengembangan, website, milis, ekshibisi, aksi dan advokasi.
BAB III
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 5
Persyaratan Anggota
Persyaratan Anggota
Yang dapat diterima menjadi anggota JSIT INDONESIA adalah:
1. Sekolah Islam Terpadu dan sekolah lainnya yang menjadikan Islam sebagai landasan filosofis, konsepsional dan operasional dari jenjang prasekolah – perguruan tinggi
2. Menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta berpartisipasi dalam mencapai tujuan dan kegiatan JSIT INDONESIA.
3. Mendapat rekomendasi sekurang-kurangnya dari 2 (dua) anggota JSIT INDONESIA
4. Mengajukan permohonan dan menyatakan secara tertulis kesediaan menjadi anggota
5. Bersedia mentaati peraturan yang berlaku
6. Keanggotaan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 dan 2 Anggaran Dasar pasal 9 diwakili oleh kepala sekolah atau pengelola pendidikan yang disetujui oleh pengurus yayasan yang dituangkan secara tertulis diatas materai yang syah.
1. Sekolah Islam Terpadu dan sekolah lainnya yang menjadikan Islam sebagai landasan filosofis, konsepsional dan operasional dari jenjang prasekolah – perguruan tinggi
2. Menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta berpartisipasi dalam mencapai tujuan dan kegiatan JSIT INDONESIA.
3. Mendapat rekomendasi sekurang-kurangnya dari 2 (dua) anggota JSIT INDONESIA
4. Mengajukan permohonan dan menyatakan secara tertulis kesediaan menjadi anggota
5. Bersedia mentaati peraturan yang berlaku
6. Keanggotaan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 dan 2 Anggaran Dasar pasal 9 diwakili oleh kepala sekolah atau pengelola pendidikan yang disetujui oleh pengurus yayasan yang dituangkan secara tertulis diatas materai yang syah.
Pasal 6
Prosedur Penerimaan Anggota
Prosedur Penerimaan Anggota
1. Permohonan untuk menjadi anggota harus diajukan secara tertulis melalui Pengurus Daerah/Wilayah terdekat di mana calon anggota yang bersangkutan berdomisili
2. Pengurus Daerah/Wilayah setelah meneliti persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota tersebut, harus memberitahukan keputusannya secara tertulis selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak surat permohonan tersebut diterima secara lengkap
3. Kepada anggota yang diterima diberikan Kartu Tanda Anggota yang diterbitkan oleh Pengurus Pusat
4. Jika Pengurus Daerah/Wilayah menolak permohonan menjadi anggota, maka Pengurus Daerah/Wilayah berkewajiban memberitahukan secara tertulis
5. Pengurus Wilayah melaporkan data anggota daerah kepada Pengurus Pusat
6. Pengurus Daerah melaporkan data anggota daerah kepada Pengurus Wilayah
2. Pengurus Daerah/Wilayah setelah meneliti persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota tersebut, harus memberitahukan keputusannya secara tertulis selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak surat permohonan tersebut diterima secara lengkap
3. Kepada anggota yang diterima diberikan Kartu Tanda Anggota yang diterbitkan oleh Pengurus Pusat
4. Jika Pengurus Daerah/Wilayah menolak permohonan menjadi anggota, maka Pengurus Daerah/Wilayah berkewajiban memberitahukan secara tertulis
5. Pengurus Wilayah melaporkan data anggota daerah kepada Pengurus Pusat
6. Pengurus Daerah melaporkan data anggota daerah kepada Pengurus Wilayah
Pasal 7
Hak dan Kewajiban Anggota
1. Berhak mendapatkan supervisi ke arah penyelenggaraan Sekolah Islam Terpadu yang efektif dan bermutu. yang disertai dengan sertifikasi JSIT INDONESIA
2. Berhak mendapatkan pembelaan sesuai dengan aturan hukum dan undang-undang yang berlaku
3. Berhak mendapatkan segala informasi yang bermanfaat bagi pemberdayaan sekolah
4. Berkewajiban mentaati AD/RT dan peraturan serta tata tertib organisasi
5. Berkewajiban menyampaikan segala informasi yang bermanfaat bagi pemberdayaan sekolah kepada pengurus JSIT
6. Berkewajiban membayar iuran anggota yang ditentukan dengan peratran tersendiri.
2. Berhak mendapatkan pembelaan sesuai dengan aturan hukum dan undang-undang yang berlaku
3. Berhak mendapatkan segala informasi yang bermanfaat bagi pemberdayaan sekolah
4. Berkewajiban mentaati AD/RT dan peraturan serta tata tertib organisasi
5. Berkewajiban menyampaikan segala informasi yang bermanfaat bagi pemberdayaan sekolah kepada pengurus JSIT
6. Berkewajiban membayar iuran anggota yang ditentukan dengan peratran tersendiri.
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8
Pengurus Pusat
Pengurus Pusat
Struktur Pengurus Pusat terdiri dari :
1. Pengurus Harian yang sekurang-kurangnya terdiri dari satu orang ketua umum, wakil ketua umum, Sekretaris Jendral dan Bendahara.
2. Untuk pelaksanaan tugas-tugas, Pengurus Harian membentuk departemen-departemen dan koordinator regional
3. Setiap departemen dapat membentuk divisi-divisi sesuai dengan kebutuhan.
4. Setiap kepengurusan dilengkapi dengan divisi jenjang sekolah Taman Kanak-kanak, Tingkat Dasar, Tingkat Menengah Pertama, Tingkat Menengah Atas dan Tingkat Pendidikan Tinggi.
1. Pengurus Harian yang sekurang-kurangnya terdiri dari satu orang ketua umum, wakil ketua umum, Sekretaris Jendral dan Bendahara.
2. Untuk pelaksanaan tugas-tugas, Pengurus Harian membentuk departemen-departemen dan koordinator regional
3. Setiap departemen dapat membentuk divisi-divisi sesuai dengan kebutuhan.
4. Setiap kepengurusan dilengkapi dengan divisi jenjang sekolah Taman Kanak-kanak, Tingkat Dasar, Tingkat Menengah Pertama, Tingkat Menengah Atas dan Tingkat Pendidikan Tinggi.
Pasal 9
Pengurus Wilayah
Pengurus Wilayah
Struktur Pengurus Wilayah terdiri dari:
1. Pengurus Harian sekurang-kurangnya terdiri dari: satu orang Ketua, satu orang sekretaris dan satu orang Bendahara
2. Untuk Pelaksanaan tugas Pengurus Harian dapat membentuk bidang-bidang kerja sesuai dengan yang dibutuhkan
1. Pengurus Harian sekurang-kurangnya terdiri dari: satu orang Ketua, satu orang sekretaris dan satu orang Bendahara
2. Untuk Pelaksanaan tugas Pengurus Harian dapat membentuk bidang-bidang kerja sesuai dengan yang dibutuhkan
Pasal 10
Pengurus Daerah
Pengurus Daerah
Struktur Pengurus daerah terdiri dari:
1. Pengurus Harian sekurang-kurangnya terdiri dari satu orang ketua, satu orang sekretaris, satu orang bendahara.
2. Untuk Pelaksanaan tugas Pengurus Harian dapat membentuk unit-unit
1. Pengurus Harian sekurang-kurangnya terdiri dari satu orang ketua, satu orang sekretaris, satu orang bendahara.
2. Untuk Pelaksanaan tugas Pengurus Harian dapat membentuk unit-unit
Pasal 11
Dewan Pembina
1. Pengertian
Dewan Pembina adalah lembaga/unsur pembantu Pimpinan Pusat JSIT INDONESIA yang di dalamnya berhimpun para pakar di bidang pendidikan, agama dan ilmu pengetahuan dan memiliki perhatian terhadap perkembangan sekolah Islam di Indonesia.
2. Tugas dan Wewenang
Aktif memberikan masukan, pertimbangan, nasehat, konsep-konsep dan rumusan-rumusan yang berkaitan dengan pembinaan JSIT INDONESIA dalam mencapai tujuan-tujuannya, termasuk dalam rangka menyelesaikan berbagai masalah internal dan eksternal organisasi
3. Struktur Kepengurusan
Struktur kepengurusan Dewan Pembina sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota
Dewan Pembina adalah lembaga/unsur pembantu Pimpinan Pusat JSIT INDONESIA yang di dalamnya berhimpun para pakar di bidang pendidikan, agama dan ilmu pengetahuan dan memiliki perhatian terhadap perkembangan sekolah Islam di Indonesia.
2. Tugas dan Wewenang
Aktif memberikan masukan, pertimbangan, nasehat, konsep-konsep dan rumusan-rumusan yang berkaitan dengan pembinaan JSIT INDONESIA dalam mencapai tujuan-tujuannya, termasuk dalam rangka menyelesaikan berbagai masalah internal dan eksternal organisasi
3. Struktur Kepengurusan
Struktur kepengurusan Dewan Pembina sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota
Pasal 12
Syarat Kepengurusan
Syarat Kepengurusan
1. Beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, dan berakhlak mulia
2. Sehat jasmani-rohani
3. Praktisi/pakar/pemerhati pendidikan.
4. Memiliki kepedulian terhadap pendidikan
5. Mampu berkomunikasi dan bekerja sama dengan baik
6. Tidak sedang terlibat kasus pidana/perdata
7. Bukan anggota organisasi terlarang atau aliran sesat
8. Usia minimal 20 tahun
9. Terlibat dalam kegiatan JSIT INDONESIA sekurang-kurangnya 1 tahun.
2. Sehat jasmani-rohani
3. Praktisi/pakar/pemerhati pendidikan.
4. Memiliki kepedulian terhadap pendidikan
5. Mampu berkomunikasi dan bekerja sama dengan baik
6. Tidak sedang terlibat kasus pidana/perdata
7. Bukan anggota organisasi terlarang atau aliran sesat
8. Usia minimal 20 tahun
9. Terlibat dalam kegiatan JSIT INDONESIA sekurang-kurangnya 1 tahun.
BAB V
FORUM PENGAMBILAN KEBIJAKAN
FORUM PENGAMBILAN KEBIJAKAN
Pasal 13
Musyawarah Nasional
Musyawarah Nasional
1. Musyawarah Nasional (Munas) adalah forum pengambilan kebijakan tertinggi dalam Organisasi JSIT INDONESIA yang diadakan atas undangan Pengurus Pusat dan dilaksanakan sekali dalam 3 (tiga) tahun yang dihadiri oleh : Peserta Munas, Peninjau Munas dan Undangan Munas
2. Peserta Munas terdiri dari: Pengurus Harian Pusat, Pengurus Harian Wilayah, Pengurus Harian Daerah
3. Peninjau Munas terdiri dari: utusan yang ditunjuk oleh Pengurus Daerah atau Wilayah, Seluruh Dewan Pembina, dan anggota Pengurus Pusat
4. Undangan Munas adalah peserta yang diundang oleh Pengurus Pusat untuk menghadiri acara pembukaan dan/atau penutupan Munas
5. Hak Suara dan Hak Bicara
a. Hak Suara dan Hak Bicara hanya dimiliki oleh peserta Munas
b. Hak Bicara dimiliki oleh Peninjau Munas
c. Undangan Munas tidak memiliki Hak Suara maupuan Hak Bicara
2. Peserta Munas terdiri dari: Pengurus Harian Pusat, Pengurus Harian Wilayah, Pengurus Harian Daerah
3. Peninjau Munas terdiri dari: utusan yang ditunjuk oleh Pengurus Daerah atau Wilayah, Seluruh Dewan Pembina, dan anggota Pengurus Pusat
4. Undangan Munas adalah peserta yang diundang oleh Pengurus Pusat untuk menghadiri acara pembukaan dan/atau penutupan Munas
5. Hak Suara dan Hak Bicara
a. Hak Suara dan Hak Bicara hanya dimiliki oleh peserta Munas
b. Hak Bicara dimiliki oleh Peninjau Munas
c. Undangan Munas tidak memiliki Hak Suara maupuan Hak Bicara
Pasal 14
Musyawarah Wilayah
Musyawarah Wilayah
1. Musyawarah Wilayah (Muswil) adalah forum pengambilan kebijakan tertinggi di tingkat Wilayah dalam organisasi JSIT INDONESIA yang diadakan atas undangan Pengurus Wilayah dilaksanakan sekali dalam 3 (tiga) tahun dan dihadiri oleh: Peserta Muswil, Peninjau Muswil dan Undangan Muswil
2. Peserta Muswil terdiri dari: Seluruh Pengurus Wilayah, seluruh Pengurus Harian Daerah di wilayah tersebut
3. Peninjau Muswil terdiri dari: tokoh-tokoh masyarakat yang dipandang tepat oleh Pengurus Wilayah dan dua orang utusan dari Pengurus Pusat
4. Undangan Muswil adalah peserta yang diundang oleh Pengurus Wilayah untuk menghadiri acara pembukaan dan/atau penutup Muswil
2. Peserta Muswil terdiri dari: Seluruh Pengurus Wilayah, seluruh Pengurus Harian Daerah di wilayah tersebut
3. Peninjau Muswil terdiri dari: tokoh-tokoh masyarakat yang dipandang tepat oleh Pengurus Wilayah dan dua orang utusan dari Pengurus Pusat
4. Undangan Muswil adalah peserta yang diundang oleh Pengurus Wilayah untuk menghadiri acara pembukaan dan/atau penutup Muswil
Pasal 15
Musyawarah Daerah
1. Musyawarah Daerah (Musda) adalah forum pengambilan kebijakan tertinggi di tingkat Daerah dalam organisasi JSIT INDONESIA yang diadakan atas undangan Pengurus Daerah dilaksanakan sekali dalam 3 (tiga) tahun dan dihadiri oleh:
a. Peserta Musda
b. Peninjau Musda dan
c. Undangan Musda
2. Peserta Musda terdiri dari:
a. Seluruh Pengurus Daerah
b. Seluruh Anggota JSIT INDONESIA Daerah tersebut
3. Peninjau Musda terdiri dari:
a. Tokoh-tokoh masyarakat yang dipandang tepat oleh Pengurus Daerah
b. Dua orang utusan dari Pengurus Wilayah
4. Undangan Musda adalah peserta yang diundang oleh Pengurus Daerah untuk menghadiri acara pembukaan dan/atau penutup Musda
a. Peserta Musda
b. Peninjau Musda dan
c. Undangan Musda
2. Peserta Musda terdiri dari:
a. Seluruh Pengurus Daerah
b. Seluruh Anggota JSIT INDONESIA Daerah tersebut
3. Peninjau Musda terdiri dari:
a. Tokoh-tokoh masyarakat yang dipandang tepat oleh Pengurus Daerah
b. Dua orang utusan dari Pengurus Wilayah
4. Undangan Musda adalah peserta yang diundang oleh Pengurus Daerah untuk menghadiri acara pembukaan dan/atau penutup Musda
Pasal 16
Forum pengambilan kebijakan Luar Biasa
Forum pengambilan kebijakan Luar Biasa
1. Forum pengambilan kebijakan luar biasa adalah forum pengambilan keputusan yang dilaksanakan untuk membicarakan masalah-masalah yang luar biasa, yang waktu dan sifatnya tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya forum pengambilan kebijakan seperti tercantum dalam Bab ini
2. Forum pengambilan kebijakan luar biasa terdiri dari Munas luar biasa, Muswil luar biasa dan Musda luar biasa
3. Forum pengambilan kebijakan luar biasa dilaksanakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Pengurus JSIT INDONESIA dibawah jenjang tersebut
4. Peserta forum pengambilan kebijakan luar biasa sama dengan peserta forum pengambilan kebijakan biasa yang tersebut dalam Bab ini
5. Acara pokok forum pengambilan kebijakan luar biasa adalah :
a. Mengganti dan menetapkan Ketua JSIT INDONESIA
b. Menjaga keselamatan organisasi JSIT INDONESIA
6. Seluruh ketentuan dalam forum pengambilan kebijakan seperti di Bab ini berlaku untuk forum pengambilan kebijakan luar biasa
2. Forum pengambilan kebijakan luar biasa terdiri dari Munas luar biasa, Muswil luar biasa dan Musda luar biasa
3. Forum pengambilan kebijakan luar biasa dilaksanakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Pengurus JSIT INDONESIA dibawah jenjang tersebut
4. Peserta forum pengambilan kebijakan luar biasa sama dengan peserta forum pengambilan kebijakan biasa yang tersebut dalam Bab ini
5. Acara pokok forum pengambilan kebijakan luar biasa adalah :
a. Mengganti dan menetapkan Ketua JSIT INDONESIA
b. Menjaga keselamatan organisasi JSIT INDONESIA
6. Seluruh ketentuan dalam forum pengambilan kebijakan seperti di Bab ini berlaku untuk forum pengambilan kebijakan luar biasa
Pasal 17
Musyawarah Kerja
1. Jenis-jenis musyawarah
a. Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) tingkat pusat:
a.1 Menjabarkan hasil Munas dalam bentuk program kerja
a.2 Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam jangka waktu antar Mukernas dan menjabarkan hasil Munas
a.3 Mengevaluasi Kinerja pengurus selama masa waktu periode rakernas sebelumnya
a.4 Merumuskan dan menetapkan kebijakan dan program kerja JSIT INDONESIA
a.5 Merumuskan dan menetapkan kebijakan dan materi-materi Munas untuk yang akan datang
b. Musyawarah Kerja Wilayah (Mukerwil) tingkat wilayah:
b.1 Menjabarkan hasil Muswil dalam bentuk program kerja
b.2 Mengevaluasi Kinerja pengurus selama masa waktu periode Mukerwil sebelumnya
b.3 Merumuskan dan menetapkan kebijakan dan program kerja wilayah JSIT INDONESIA
b.4 Merumuskan dan menetapkan kebijakan dan materi-materi Muswil untuk yang akan datang
c. Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) tingkat daerah:
c.1 Menjabarkan hasil Mukerda dalam bentuk program kerja
c.2 Mengevaluasi Kinerja pengurus selama masa waktu periode Mukerda sebelumnya
c.3 Merumuskan dan menetapkan kebijakan dan program kerja daerah JSIT INDONESIA
c.4 Merumuskan dan menetapkan kebijakan dan materi-materi Musda untuk yang akan datang
a. Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) tingkat pusat:
a.1 Menjabarkan hasil Munas dalam bentuk program kerja
a.2 Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam jangka waktu antar Mukernas dan menjabarkan hasil Munas
a.3 Mengevaluasi Kinerja pengurus selama masa waktu periode rakernas sebelumnya
a.4 Merumuskan dan menetapkan kebijakan dan program kerja JSIT INDONESIA
a.5 Merumuskan dan menetapkan kebijakan dan materi-materi Munas untuk yang akan datang
b. Musyawarah Kerja Wilayah (Mukerwil) tingkat wilayah:
b.1 Menjabarkan hasil Muswil dalam bentuk program kerja
b.2 Mengevaluasi Kinerja pengurus selama masa waktu periode Mukerwil sebelumnya
b.3 Merumuskan dan menetapkan kebijakan dan program kerja wilayah JSIT INDONESIA
b.4 Merumuskan dan menetapkan kebijakan dan materi-materi Muswil untuk yang akan datang
c. Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) tingkat daerah:
c.1 Menjabarkan hasil Mukerda dalam bentuk program kerja
c.2 Mengevaluasi Kinerja pengurus selama masa waktu periode Mukerda sebelumnya
c.3 Merumuskan dan menetapkan kebijakan dan program kerja daerah JSIT INDONESIA
c.4 Merumuskan dan menetapkan kebijakan dan materi-materi Musda untuk yang akan datang
d. Rapat Paripurna dihadiri seluruh anggota dan Pengurus
e. Rapat Pleno dihadiri oleh Pengurus Pusat dan Dewan Pembina
f. Rapat Harian dihadiri oleh Pengurus Harian JSIT INDONESIA
2. Rincian lebih lanjut tentang ketentuan-ketentuan penyelenggaraan rapat-rapat tersebut dirumuskan dalam peraturan yang ditetapkan kemudian
e. Rapat Pleno dihadiri oleh Pengurus Pusat dan Dewan Pembina
f. Rapat Harian dihadiri oleh Pengurus Harian JSIT INDONESIA
2. Rincian lebih lanjut tentang ketentuan-ketentuan penyelenggaraan rapat-rapat tersebut dirumuskan dalam peraturan yang ditetapkan kemudian
Pasal 18
Kuorum Pengambilan Keputusan
Pengambilan Keputusan dalam Munas, Muswil, dan Musda dinyatakan sah apabila dihadiri oleh setengah tambah satu dari jumlah peserta terdaftar
Pasal 19
Pengambilan Keputusan
Pasal 19
Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan dalam munas, Muswil, dan musda diutamakan dengan musyawarah mufakat, namun jika musyawarah mufakat tidak tercapai dilakukan pemungutan suara(voting)
BAB VI
K E U A N G A N
K E U A N G A N
Pasal 20
Sumber Pembiayaan
Sumber Pembiayaan
Keuangan organisasi diperoleh dari :
1. Iuran Anggota yang besarnya ditetapkan oleh Pengurus Pusat dengan memperhatikan kondisi wilayah/daerah
2. Mekanisme & besarnya iuran ditentukan dengan peraturan tersendiri
3. Donasi tetap maupun tidak tetap yang jumlahnya tidak ditentukan
4. Infaq dari hasil usaha yang didapat ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama dan tidak mengikat
5. Pendapatan dari usaha yang dihasilkan dari berbagai proyek komersil JSIT INDONESIA
Pasal 21
1. Iuran Anggota yang besarnya ditetapkan oleh Pengurus Pusat dengan memperhatikan kondisi wilayah/daerah
2. Mekanisme & besarnya iuran ditentukan dengan peraturan tersendiri
3. Donasi tetap maupun tidak tetap yang jumlahnya tidak ditentukan
4. Infaq dari hasil usaha yang didapat ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama dan tidak mengikat
5. Pendapatan dari usaha yang dihasilkan dari berbagai proyek komersil JSIT INDONESIA
Pasal 21
Pengelolaan Keuangan
1. Pembiayaan organisasi ditetapkan dalam anggaran tahunan yang disahkan oleh rapat kerja Pengurus
2. Pertanggung-jawaban keuangan dibuat dalam laporan keuangan menurut standar akuntansi pada umumnya
BAB VII
SANKSI ORGANISASI
2. Pertanggung-jawaban keuangan dibuat dalam laporan keuangan menurut standar akuntansi pada umumnya
BAB VII
SANKSI ORGANISASI
Pasal 22
Sanksi Organisasi
Sanksi Organisasi
Sanksi organisasi dapat diberlakukan kepada pengurus dan anggota apabila:
1. Yang bersangkutan nyata-nyata menurut pengamatan dan penilaian pengurus telah melanggar AD/ART dan ketentuan-ketentuan organisasi lainnya
2. Melakukan tindakan yang tidak terpuji yang dapat merusak nama baik JSIT INDONESIA
3. Tidak membayar iuran dalam jangka waktu tertentu
Pasal 23
Bentuk-Bentuk Sanksi
1. Yang bersangkutan nyata-nyata menurut pengamatan dan penilaian pengurus telah melanggar AD/ART dan ketentuan-ketentuan organisasi lainnya
2. Melakukan tindakan yang tidak terpuji yang dapat merusak nama baik JSIT INDONESIA
3. Tidak membayar iuran dalam jangka waktu tertentu
Pasal 23
Bentuk-Bentuk Sanksi
1. Teguran tertulis diberikan oleh Pengurus JSIT INDONESIA kepada yang melanggar
2. Pemberhentian Sementara/Skorsing
a. Pemberhentian sementara anggota JSIT INDONESIA ditetapkan oleh rapat harian Pengurus Daerah
b. Pemberhentian sementara anggota Pengurus JSIT INDONESIA ditetapkan oleh Ketua JSIT INDONESIA jenjang di atas kepengurusan yang bersangkutan
3. Pemberhentian Tetap
a. Pemberhentian tetap anggota JSIT INDONESIA ditetapkan oleh rapat pleno Pengurus Daerah dan disetujui oleh Pengurus Pusat
b. Pemberhentian tetap anggota Pengurus JSIT INDONESIA ditetapkan oleh ketua JSIT INDONESIA jenjang di atasnya
Pasal 24
Mekanisme Pembelaan Diri
2. Pemberhentian Sementara/Skorsing
a. Pemberhentian sementara anggota JSIT INDONESIA ditetapkan oleh rapat harian Pengurus Daerah
b. Pemberhentian sementara anggota Pengurus JSIT INDONESIA ditetapkan oleh Ketua JSIT INDONESIA jenjang di atas kepengurusan yang bersangkutan
3. Pemberhentian Tetap
a. Pemberhentian tetap anggota JSIT INDONESIA ditetapkan oleh rapat pleno Pengurus Daerah dan disetujui oleh Pengurus Pusat
b. Pemberhentian tetap anggota Pengurus JSIT INDONESIA ditetapkan oleh ketua JSIT INDONESIA jenjang di atasnya
Pasal 24
Mekanisme Pembelaan Diri
1. Pembelaan Diri secara Tertulis
a. Pembelaan diri secara tertulis dilakukan oleh anggota JSIT INDONESIA atau anggota pengurus JSIT INDONESIA yang ditujukan kepada ketua pengurus jenjang yang bersangkutan
b. Keputusan diambil oleh Pengurus JSIT INDONESIA yang bersangkutan dalam rapat yang khusus diadakan untuk itu
2. Kehadiran dalam Sidang Pembelaan Diri
a. Anggota JSIT INDONESIA atau Anggota Pengurus JSIT INDONESIA yang diberhentikan sementara diminta hadir dalam sidang pembelaan diri dalam rapat Pengurus Daerah
b. Pengurus Daerah menetapkan keputusan tersebut setelah berkonsultasi dengan Pengurus Wilayah
3. Pembelaan Diri dalam Sidang Pengurus Wilayah
a. Anggota JSIT INDONESIA atau Anggota Pengurus JSIT INDONESIA Daerah yang diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap dapat melakukan pembelaan diri dalam Sidang Pengurus Wilayah
b. Pengurus Wilayah mengukuhkan sanksi atau membatalkan sanksi berdasarkan pertimbangan sidang
4. Pembelaan Diri dalam Sidang Pengurus Pusat
a. Anggota JSIT INDONESIA atau Anggota Pengurus Daerah JSIT INDONESIA yang diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap dalam Sidang Pengurus Wilayah dan tidak puas terhadap keputusan tersebut dapat melakukan pembelaan diri dalam sidang Pengurus Pusat
b. Anggota JSIT INDONESIA atau Anggota Pengurus JSIT INDONESIA Wilayah yang diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap dalam Sidang Pengurus Wilayah dan tidak puas terhadap keputusan tersebut dapat melakukan pembelaan diri dalam Sidang Pengurus Pusat
c. Pengurus Pusat mengukuhkan sanksi atau membatalkan sanksi berdasarkan pertimbangan sidang
a. Pembelaan diri secara tertulis dilakukan oleh anggota JSIT INDONESIA atau anggota pengurus JSIT INDONESIA yang ditujukan kepada ketua pengurus jenjang yang bersangkutan
b. Keputusan diambil oleh Pengurus JSIT INDONESIA yang bersangkutan dalam rapat yang khusus diadakan untuk itu
2. Kehadiran dalam Sidang Pembelaan Diri
a. Anggota JSIT INDONESIA atau Anggota Pengurus JSIT INDONESIA yang diberhentikan sementara diminta hadir dalam sidang pembelaan diri dalam rapat Pengurus Daerah
b. Pengurus Daerah menetapkan keputusan tersebut setelah berkonsultasi dengan Pengurus Wilayah
3. Pembelaan Diri dalam Sidang Pengurus Wilayah
a. Anggota JSIT INDONESIA atau Anggota Pengurus JSIT INDONESIA Daerah yang diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap dapat melakukan pembelaan diri dalam Sidang Pengurus Wilayah
b. Pengurus Wilayah mengukuhkan sanksi atau membatalkan sanksi berdasarkan pertimbangan sidang
4. Pembelaan Diri dalam Sidang Pengurus Pusat
a. Anggota JSIT INDONESIA atau Anggota Pengurus Daerah JSIT INDONESIA yang diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap dalam Sidang Pengurus Wilayah dan tidak puas terhadap keputusan tersebut dapat melakukan pembelaan diri dalam sidang Pengurus Pusat
b. Anggota JSIT INDONESIA atau Anggota Pengurus JSIT INDONESIA Wilayah yang diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap dalam Sidang Pengurus Wilayah dan tidak puas terhadap keputusan tersebut dapat melakukan pembelaan diri dalam Sidang Pengurus Pusat
c. Pengurus Pusat mengukuhkan sanksi atau membatalkan sanksi berdasarkan pertimbangan sidang
Pasal 25
Pembatalan Status Anggota
Pembatalan Status Anggota
Status Anggota menjadi batal karena :
1. Unit sekolahnya bubar, atau dibubarkan pihak berwenang
2. Atas permintaan sendiri, berdasarkan rapat keputusan unit sekolah/yayasan yang menaunginya
3. Dibatalkan berdasarkan pasal 22 ayat 3 Angaran Rumah Tangga
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
SERTA PEMBUBARAN
1. Unit sekolahnya bubar, atau dibubarkan pihak berwenang
2. Atas permintaan sendiri, berdasarkan rapat keputusan unit sekolah/yayasan yang menaunginya
3. Dibatalkan berdasarkan pasal 22 ayat 3 Angaran Rumah Tangga
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
SERTA PEMBUBARAN
Pasal 26
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
1. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga JSIT INDONESIA hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional
2. Rencana Perubahan pada ayat 1 pasal ini dapat diajukan oleh Pengurus Pusat atau Pengurus Wilayah atau Pengurus Daerah
3. Rencana Perubahan disampaikan kepada Pengurus Pusat JSIT INDONESIA selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) bulan sebelum Musyawarah Nasional dimulai
4. Pengurus Pusat JSIT INDONESIA menyampaikan salinan rencana perubahan pada ayat 3 pasal ini kepada Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah
5. Rencana perubahan pada ayat 3 pasal ini hanya dapat diagendakan dalam Musyawarah Nasional apabila disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) peserta
Pasal 27
PEMBUBARAN
2. Rencana Perubahan pada ayat 1 pasal ini dapat diajukan oleh Pengurus Pusat atau Pengurus Wilayah atau Pengurus Daerah
3. Rencana Perubahan disampaikan kepada Pengurus Pusat JSIT INDONESIA selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) bulan sebelum Musyawarah Nasional dimulai
4. Pengurus Pusat JSIT INDONESIA menyampaikan salinan rencana perubahan pada ayat 3 pasal ini kepada Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah
5. Rencana perubahan pada ayat 3 pasal ini hanya dapat diagendakan dalam Musyawarah Nasional apabila disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) peserta
Pasal 27
PEMBUBARAN
1. Pembubaran JSIT INDONESIA hanya dapat dilakukan dalam suatu Musyawarah Nasional yang diadakan khusus untuk maksud tersebut
2. Harta kekayaan dan segala hak milik JSIT INDONESIA akan diserahkan kepada badan-badan sosial atau perkumpulan-perkumpulan lainnya yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional
2. Harta kekayaan dan segala hak milik JSIT INDONESIA akan diserahkan kepada badan-badan sosial atau perkumpulan-perkumpulan lainnya yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN DAN PENUTUP
ATURAN TAMBAHAN DAN PENUTUP
Pasal 28
Aturan Tambahan
1. Jika struktur Pengurus Daerah atau Pengurus Wilayah belum memungkinkan terbentuk, maka kepengurusan berada dalam koordinasi daerah/wilayah terdekat
2. Setiap anggota JSIT INDONESIA dianggap telah mengetahui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga JSIT INDONESIA
3. Setiap anggota dan Pengurus harus mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga JSIT INDONESIA
Pasal 29
Penutup
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam ketetapan tersendiri
2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapka
Aturan Tambahan
1. Jika struktur Pengurus Daerah atau Pengurus Wilayah belum memungkinkan terbentuk, maka kepengurusan berada dalam koordinasi daerah/wilayah terdekat
2. Setiap anggota JSIT INDONESIA dianggap telah mengetahui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga JSIT INDONESIA
3. Setiap anggota dan Pengurus harus mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga JSIT INDONESIA
Pasal 29
Penutup
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam ketetapan tersendiri
2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapka





